KPU Imbau Parpol Jangan Tunda Pendaftaran Bacaleg
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) menjelang penutupan hari terakhir pendaftaran.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan imbauan ini merupakan antisipasi apabila terdapat kekurangan kelengkapan administrasi. Sehingga, masih ada waktu untuk proses perbaikan.
"Upayakan jangan di hari-hari terakhir agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya. Karena batas akhir pengajuan bakal calon anggota legislatif ini adalah tanggal 14 Mei 2023, jam 23.59 WIB," kata Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jumat, 5 Mei 2023.
Idham mengungkapkan, hingga hari kelima pendaftaran bakal caleg, KPU belum meneria satu pun parpol peserta pemilu yang mendaftar. Hal itu lantaran parpol masih sibuk melengkapi syarat untuk pengajuan daftar bacaleg.
"Mereka ingin memastikan bahwa pada saat mereka datang ke kantor KPU RI, atau KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota dokumen yang diserahkan dalam kondisi lengkap," ujarnya.
Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu bacaleg mengajukan surat permohonan seperti surat kesehatan jasmani rohani dan bebas narkoba. Kemudian surat keterangan dari pengadilan bagi mantan terpidana dari Kejaksaan Negeri.
"Jadi mungkin ada beberapa dokumen yang sedang diproses," terang Idham.
Lebih lanjut, Idham mememastikan bakal memberikan pelayanan terbaik kepada parpl peserta Pemilu 2024 yang akan menyerahkan daftar bacaleg DPR RI ke kantor KPU RI.
"Antisipasi partai mendaftarkan berbarengan, prinsipnya kami akan memberikan pelayanan karena tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 adalah jadwal partai politik peserta pemilu mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif," tandasnya.