Sampai Hari Kelima, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU
SinPo.id - Komisi Pemilian Umum (KPU) RI belum menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) tingkat DPR RI dari partai politik untuk Pemilu 2024 hingga hari kelima pendaftaran. Pantauan wartawan di Kantor KPU RI, hingga pukul 14.30 WIB belum terihat satu pun perwakilan partai politik yang datang mendaftarkan nama-nama bakal caleg sejak pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hari ini.
Di ruang rapat Gedung lantai dua KPU yang dijadikan ruang penerimaan berkas pendaftaran bakal caleg hanya terlihat petugas KPU yang bersiaga. Di dalam ruangan juga telah disiapkan berbagai peralatan untuk memproses pendaftaran caleg.
Komisionser KPU Divisi Teknis Idham Holik mengatakan, pihaknya masih menunggu partai politik peserta pemilu untuk menyerahkan berkas bakal caleg tingkat DPR RI untuk mendaftar.
"Pada hari kelima sampai siang ini kami belum mendapatkan informasi kapan partai politik di tingkat nasional akan menyerahkan daftar calon anggota DPR RI-nya kepada kami jadi. Kami pun masih menunggu," kata Idham saat ditemui di kantornya, Jumat 5 Mei 2023.
Idham menjelaskan, di hari kelima pendaftaran ini, KPU juga belum mendapat satu pun surat resmi pemberitahuan dari partai politik untuk menentukan jadwal pendaftaran.
"Kami masih menunggu surat resmi dari partai politik intinya kami akan bersiap melayani semua partai politik yang akan datang ke kantor KPU yang mengajukan daftar anggota legislatifnya," tandansya.
Seperti diketahui, KPU telah membuka pendaftaran bakal Caleg dari partai politik peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023. Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.