ANGGOTA DPD BERMASALAH

JPPR Temukan Calon Anggota DPD Bermasalah, KPU dan Bawaslu Diminta Tidak Kecolongan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 05 Mei 2023 | 15:58 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Anam)

SinPo.id - Jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu agar tidak kecolongan dalam proses verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPD RI. Pasalnya, dari hasil pemantauan JPPR masih banyak calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai, dan beberapa di antaranya mantan narapidana korupsi serta pejabat publik.

"Berdasarkan PKPU 11 Tahun 2023 perubahan kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, Pasal 15 yang menjelaskan calon anggota DPD harus mengundurkan diri jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, pengurus partai, dan lain sebagainya,"kata Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu dalam keterangannya, Jumat 5 Mei 2023.

"Sementara mengenai mantan terpidana yang maju menjadi calon anggota DPD harus menunggu jeda 5 tahun sejak bebas dari penjara dan tidak pernah melakukan tindak pidana secara berulang," tambahnya.

Aji menjelaskan, dari pemantauan di beberapa provinsi, JPPR mememukan calon anggota DPD yang bermasalah berdasarkan PKPU 11 Tahun 2023, diantaranya delapan orang mantan koruptor, 34 orang terdaftar sebagai pengurus partai, empat orang sebagai pejabat / karyawan BUMN.

Menurut Aji, temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh disetiap pelosok daerah.

"Maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi, pengurus partai, dan pejabat pemerintahan atau pegawai BUMN atau yang lainnya," ujarnya.

Untuk itu, JPPR mendorong KPU dan Bawaslu untuk :

1. KPU harus teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi dan tidak mentolerir dokumen persyaratan yang tidak memenuhi syarat.

2. KPU dan Bawaslu disetiap tingkatan untuk bekerjasama dengan beberapa stakeholders terkait dengan keabsahan dokumen persyaratan pada masing-masing calon anggota DPD.

3. KPU wajib untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan aksesibel terhadap Bawaslu, Masyarakat Sipil dan Pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD.

4. Bawaslu wajib untuk melaksanakan pengawasan melekat berkaitan dengan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD.

5. Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mendorong pengawasan partisipatif terhadap seluruh tahapan, termasuk tahapan pencalonan anggota DPD.sinpo

Komentar: