Disdukcapil DKI: Penonaktifan e-KTP Warga Jakarta pada Juni 2023 Hoaks

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 04 Mei 2023 | 14:01 WIB
Ilustrasi E-KTP /sinpo.id
Ilustrasi E-KTP /sinpo.id

SinPo.id - Beredar pesan berantai di sosial media (Sosmed) bernarasi akan ada penonaktifan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) warga DKI Jakarta yang sudah tidak menetap di Ibu Kota mulai bulan Juni 2023 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tersebut tidak benar atau hoaks.

"Informasi tersebut tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis 4 Mei 2023.

Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN pada 2024.

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, lanjut Budi, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, jika kepadatan penduduk di Jakarta saat ini sudah tidak terkendali. Akibatnya berdampak  kepada masalah sosial.

"Terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI