UU CIPTA KERJA

May Day, AJI Minta Pemerintah dan DPR Membatalkan UU Cipta Kerja

Laporan: Sinpo
Senin, 01 Mei 2023 | 18:39 WIB
Aksi demonstrasi yang diikuti AJI (SinPo.id/ Dok. AJI Jakarta)
Aksi demonstrasi yang diikuti AJI (SinPo.id/ Dok. AJI Jakarta)

SinPo.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers, SAFEnet, dan pers mahasiswa turun ke jalan pada Peringatan Hari Buruh atau May Day pada Senin, 1 Mei 2023 di Jakarta. AJI menilai Undang-Undang Cipta Kerja sebagai biang persoalan yang merugikan buruh, termasuk pekerja media dan jurnalis.

Undang-Undang ini dinyatakan Mahkamah Konsitusi sebagai cacat formil dan inkonstitusional bersyarat, namun disiasati oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Sikap pemerintah yang disetujui oleh DPR di Senayan itu jelas merugikan buruh. Dalih yang dilakukan negara dengan mengantisipasi kondisi global seperti resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi justru menekan sektor perburuhan yang semakin minim mendapatkan perlindungan dari negara," tulis keterangan resmi AJI.

AJI juga menyoroti hubungan industrial yang tidak sehat di industri media mulai dari upah murah hingga hubungan kemitraan yang merugikan jurnalis dan pekerja media di Jakarta maupun daerah. Jurnalis dan pekerja media juga belum seluruhnya mendapatkan hak-hak normatif seperti jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Ditambah lagi revolusi industri digital dimanfaatkan sebagian perusahaan media dengan praktik upah berdasarkan banyaknya berita yang dibaca atau page view. Tren tersebut dapat menurunkan kualitas jurnalisme di Indonesia karena memaksa jurnalis memproduksi berita yang bombastis, dangkal dan tidak kritis," sambungnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, AJI Indonesia tetap menyuarakan perjuangan bagi pekerja media pada May Day 2023:

1. Menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi pembentukan Undang-Undang ini tidak melibatkan partisipasi publik.

2. Menolak hubungan kerja yang tidak sehat di industri media berbasis kemitraan dengan jurnalis dan melanggar hubungan industrial yang manusiawi. Apalagi menerapkan upah berdasarkan page view.

3. Mendorong industri media menciptakan dunia kerja bagi pekerja media yang aman dan sehat. Termasuk menolak kebijakan perusahaan media yang mengintervensi karya jurnalistik untuk kepentingan politik dan kekuasaan, karena sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebut jurnalis bertangung jawab untuk kepentingan publik.sinpo

Komentar: