PENELITI BRIN ANCAM MUHAMMADIYAH

Ini Alasan Peneliti BRIN Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah di Medsos

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 01 Mei 2023 | 18:52 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (SinPo.id/ NTMC Polri)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap alasan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), menuliskan komentar ancaman ke warga Muhammadiyah di media sosial (medsos).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mengaku emosi dan lelah berdebat di medsos soal penetapan tanggal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Ada tanya, ada jawab, ada pendapat. Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut,” kata Adi Vivid di Mabes Polri, Senin, 1 April 2023.

Menurut Adi Vivid, bahwa saat itu tersangka APH bersama peneliti BRIN lainnya, termasuk Thomas Djamaluddin sering berdiskusi ihwal penentuan tanggal 1 Syawal atay Hari Raya Idul Fitri.

Namun, saat itu tersangka APH mengaku terpancing emosi hingga menuliskan komentar pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

“Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian jam setengah empat sore 21 April di wilayah Jombang,” kata Adi Vivid.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian lantaran berkomentar di media sosial (medsos) mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” ujar Adi Vivid.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI