BACALEG DPD

KPU Tetapkan 700 Bakal Calon DPD, Keterwakilan Perempuan Hanya 19,86 Persen

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 30 April 2023 | 19:17 WIB
Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan sebanyak 700 orang bakal calon Dewan Pemilihan Daerah (DPD) yang memenuhi syarat dukungan pemilih di 38 provinsi.

Aturan mengenai pencalonan anggota DPD tertuang dalam Peraturan KPU nomor 11/2023 sebagai perubahan kedua peraturan nomor 10/2022 tentang pencalonan anggota DPD RI.

"Jumlah bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran yaitu sebanyak 700 orang yang terdiri 561 lelaki dan 139 perempuan yang tersebar di 38 provinsi," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik, Minggu, 30 April 2023.

Idham memaparkan, Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak menyumbang bakal calon DPD dengan 55 bakal calon, disusul Aceh 33 orang, Riau 29 orang, dan DKI Jakarta 26 orang. Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi wilayah yang paling sedikit jumlah  bakal calon DPD, dengan hanya sembilan orang calon.

Adapun presentasi keterwakilan perempuan bakal DPD tingkat nasional sebanyak 19,86 persen. Dengan daerah tertinggi di provinsi Sumatera Selatan sebanyak 50 persen disusul Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sebanyak 40 persen.

"Presentase perempuan paling rendah untuk bakal calon DPD itu ada di Sulawesi Barat, Papua Barat dan Papua Barat Daya dimana tidak mempunyai bakal calon perempuan," ujarnya.

Idham menyebut jumlah bakal calon DPD masih dapat berubah karena KPU masih melakukan verifikasi faktual di beberapa provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Papua Barat, dan Riau.

"Waktu pengajuan bakal calon DPD mengajukan pendaftafan ke KPU provinsi sama seperti pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /kota yaitu rentang tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," tandasnya.sinpo

Komentar: