PENDAFTARAN BACALEG

KPU Tegaskan Pendaftaran Bacaleg Harus Dengan SK Parpol

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 30 April 2023 | 18:56 WIB
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tegaskan bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota pada Pemilu Serentak 2024 harus mendapat persetujuan pengurus pusat partai politik (Parpol).

Untuk itu, Ketua KPU RI Hasyim As'yari meminta Parpol yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 untuk menyiapkan surat keputusan (SK) berisi nama bakal Caleg di semua daerah pemilihan (Dapil).

"Semua partai poltik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU akan menyampaikan SK yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /kota di semua tingkatan, di semua Dapil kepada KPU pusat," kata Hasyim di kantornya, Minggu, 30 April 2023.

Hasyim menjelaskan, nantinya SK tersebut diunggah oleh masing-masing partai melalui alat bantu aplikasi sistem pencalonan atau Silon. Menurut Hasyim, SK tersebut menjadi pegangan bagi KPU di semua tingkatan untuk melakukan tahapan verifikasi.

"Kemudian KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan oleh pegurus pastai politik disemua tingkatan sudah sesuai, sudah sama dengan SK persetujuan dari DPP atau pengurus pusat partai politik," ujarnya.

Sebelumnya, KPU akan menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD dan DPD RI untuk Pemilu Serentak 2024, mulai 1 sampai 14 Mei 2023.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI oleh parpol dan bakal calon anggota DPD RI dilakukan di kantor KPU RI, sedangkan bakal calon anggota DPRD Provinsi di kantor KPU provinsi masing-masing.  Demikian juga dengan bakal calon anggota DPRD kabupaten/ kota dilakukan di kantor KPU kabupaten/ kota masing-masing.sinpo

Komentar: