RUU PERAMPASAN ASET

DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Bergantung Sikap Aktif Pemerintah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 26 April 2023 | 15:39 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyebut sikap aktif pemerintah dalam mempersiapkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal menentukan kecepatan pembahasan payung hukum tersebut.

"Mengingat bahwa RUU Perampasan Aset adalah inisiatif Pemerintah, maka seberapa cepat pemerintah mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya, akan menentukan juga seberapa cepat RUU Perampasan Aset dibahas," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 April 2023.

Menurut dia, pembahasan segera dilakukan jika pemerintah mengirimkan naskah akademik dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana serta wakilnya ke DPR.

"Jika Pemerintah belum mengirimkan naskah akademik dan draf RUU serta wakilnya ke DPR maka RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas," ujarnya.

Dia menyebut meskipun RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan inisiatif pemerintah, namun political, komitmen, serta action will-nya dimulai dari DPR RI.

"Tanpa pembahasan Prolegnas di DPR, tidak mungkin lahir pembahasan RUU," ucapnya.

Didik menjelaskan proses pengusulan dan pembahasan RUU dimulai dari DPR, dan dibahas bersama-sama oleh DPR dan pemerintah. Maka untuk bisa dilakukan pembahasan, RUU tersebut harus masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah maupun Prolegnas Prioritas di DPR.

"RUU Perampasan Aset sudah disepakati menjadi RUU Prioritas Tahun 2023 di DPR. Artinya RUU tersebut harus mulai dibahas di Tahun 2023," kata dia.

Dia berharap pemerintah segera mengirimkan naskah dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana saat masa sidang DPR mendatang dimulai. Sehingga, pembahasan bisa segera dilakukan.

"Saat ini, DPR masih reses, kami berharap agar pemerintah segera mengirimkan nya saat masa sidang dimulai agar bisa segera kami bahas sesuai harapan publik," ucapnya.

Di sisi lain, Didik berterima kasih kepada publik yang terus mengingatkan agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera dilakukan.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu DPR mengingatkan Pemerintah agar segera menyelesaikan naskah akademik beserta draf RUU Perampasan Aset dan mengirimnya ke DPR," kata dia.

Dia meminta publik membantu mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkait dengan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk untuk membahas RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut dia, harapan publik sejalan dengan harapan DPR yang menginginkan agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera digulirkan.

"Mengingat pentingnya RUU tersebut dalam pemberantasan tindak pidana khususnya TPPU, korupsi serta kejahatan keuangan dan ekonomi yang semakin sophisticated yang melibatkan legal enginering dan financial enginering untuk mengelabui hukum dan aparat nya," kata Didik.sinpo

Komentar: