Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Sejumlah Ruas Jalan pada 26-28 April

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 26 April 2023 | 14:04 WIB
Ilustrasi/Sinpo.id/Setkab
Ilustrasi/Sinpo.id/Setkab

SinPo.id -  Angkutan barang bakal dibatasi melintas di sejumlah ruas jalan selama arus balik Lebaran 2023. Aturan pembatasan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam SKB itu, terdapat aturan tambahan soal pembatasan yang berlaku pada hari ini hingga Jumat, 28 April 2023. SKB sebelumnya, pembatasan angkutan barang secara nasional diberlakukan pada 24-26 April dan 29 April-2 Mei.

Pada SKB terbaru, terdapat kesepakatan soal pembatasan angkutan barang yang berlaku pada ruas jalan di Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Tengah. Selain itu, pembatasan berlaku pada ruas jalan non-tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol tertentu yang disepakati, sedangkan SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Hendro Sugianto.

Hendro menerangkan kebijakan tambahan itu perlu dilakukan agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 berjalan baik. Aturan ini menyesuaikan perkembangan situasi arus di lapangan. SKB tersebut pun berlaku situasional.

"Dampaknya, bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri. Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," kata dia.

Kemenhub mengimbau kepada pengusaha ekspedisi dan jasa pengiriman barang untuk mematuhi aturan tersebut. "Dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menegakkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar arus balik Lebaran 2023," kata Hendro.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menekankan petugas akan langsung meminta kendaraan barang keluar tol jika masih terpantau melintas ruas jalan tol tersebut.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," kata Firman.

Dia mengatakan dengan rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan, seperti satu arah (one way) dan arus berlawanan (contraflow) saat ini ruas jalan masih terpantau padat. Dia berharap dengan pengaturan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan di jalan tol dan arteri.

"Kami tidak berharap penerapan gage kami laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kami masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," ujar Firman.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan pembatasan angkutan barang:

1. DKI Jakarta-Banten:

a. Jakarta-Tangerang-Merak

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong 
b. Cigombong-Cibadak (fungsional)
c. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
d. Jakarta-Cikampek

3. Jawa Barat:

a. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi 
b. Cikampek-Palimanan-Kanci 
c. Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional)
d. Cileunyi-Cimalaka 
e. Cimalaka-Dawuan (fungsional)

4. Jawa Barat-Jawa Tengah:

a. Kanci-Pejagan 

5. Jawa Tengah

a. Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
b. Krapyak-Jatingaleh 
c. Jatingaleh-Srondol 
d. Jatingaleh-Muktiharjo 
e. Semarang-Surakarta-Ngawi
f. Semarang-Demak
g. Yogyakarta-Surakarta (fungsional).sinpo

Komentar: