LEBARAN 2023

AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR bagi Jurnalis-Pekerja Media

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 17 April 2023 | 00:00 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023. (pixabay)
Ilustrasi THR Lebaran 2023. (pixabay)

SinPo.id -  AJI Jakarta bersama LBH Pers membuka posko pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media. Formulir pengaduan dibuat untuk menampung kasus THR yang tidak dibayarkan, pemotongan, pemberian dalam bentuk barang bukan uang, pembayaran dicicil, hingga penundaan pembayaran THR.

Setelah mengisi formulir, AJI Jakarta-LBH Pers akan menghubungi untuk melakukan verifikasi aduan. "Kami menjamin merahasiakan data dan informasi yang disampaikan oleh jurnalis dan pekerja yang mengadu," tulis dalam keterangannya pada Minggu 16 April 2023

Form pengaduan:
https://lapor.lbhpers.org/lapor/

Hotline
AJI Jakarta https://wa.me/6281935007007
LBH Pers https://wa.me/6282146888873

Dewan Pers mewajibkan perusahaan media memberi upah termasuk tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis dan karyawannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ini berdasarkan Peraturan Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

THR untuk pekerja media rentan tak dibayarkan. Berdasarkan data pada 2022 lalu, setidaknya sebanyak puluhan pekerja media mengadu ke Aliansi Jurnalis Independen Jakarta-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Aduan yang diterima mencakup pemotongan, penundaan, hingga tidak dibayarkan dengan alasan kondisi keuangan perusahaan media.

Dewan Pers juga meminta agar perusahaan pers memberikan THR sekurang-kurangnya satu pekan sebelum jurnalis maupun pekerja media merayakan hari raya keagamaan. Bahkan ditegaskan Dewan Pers wajib memberikan THR satu bulan upah kecuali pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun maka akan dihitung secara proporsional bekerja.

Komitmen untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan sekaligus memberikan hak pekerja. Dewan Pers mewanti-wanti agar perusahaan pers tidak memberikan THR dalam bentuk barang bingkisan. THR harus diberikan dalam bentuk uang.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tegas menyebutkan bahwa perusahaan dilarang membayar THR dengan cara dicicil atau berkala. Bagi perusahaan yang kedapatan melakukan itu akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun sebagian alat produksi, hingga pembekuan atau menonaktifkan kegiatan usaha.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI