KPK Bidik Pihak Lain yang Pernah Menyuap Wali Kota Bandung

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 16 April 2023 | 07:52 WIB
Yana Mulyana balik badan saat ditetapkan sebagai tersangka/SinPo.id
Yana Mulyana balik badan saat ditetapkan sebagai tersangka/SinPo.id

SinPo.id -  Penerimaan suap yang dilakukan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulayana disinyalir bukanlah yang pertama. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan ada penerimaan lain yang diduga pernah dilakukan oleh Yana sebelumnya.

Ghufron menegaskan bahwa tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses penyidikan suap Yana Mulyana.

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya  penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut," ujar Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu, 16 April 2023 dini hari.

Diketahui, Yana Mulyana kini berstatus tersangka dalam kasus penerimaan suap dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM (Yana Mulyana) dan DD (Dadang Darmawan) melalui KR (Khairul Rizal) senilai sekitar Rp924,6 juta," kata Ghufron.

Sejauh ini KPK baru menetapkan enam tersangka yang terdiri dari Yana Mulyana selaku Walikota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Kemudian, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi selaku CEO PT CIFO, dan Andreas Guntoro selaku Manager PT SMA.sinpo

Komentar: