KPK Beberkan Modus PT CIFO dan PT SMA Dapatkan Proyek di Pemkot Bandung

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 16 April 2023 | 03:43 WIB
Yana Mulyana digiring menuju mobil tahanan KPK/SinPo.id
Yana Mulyana digiring menuju mobil tahanan KPK/SinPo.id

SinPo.id -  KPK mengungkap modus yang digunakan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) mengakali e-Catalogue demi bisa mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.

Adapun proyek yang diincar yakni pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan sekitar bulan Agustus 2022, para petinggi PT SMA dan PT CIFO yang terdiri dari Andreas Guntoro (AG) dan Sony Setiadi (SS) menemui Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) di Pendopo Walikota.

"(Pertemuan dilakukan) dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Minggu, 16 April 2023 dini hari.

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal
selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Bukan cuma sekali, petinggi PT CIFO dan PT SMA pun mengadakan pertemuan lanjutan dengan dengan Yana Mulyana empat bulan setelah pertemuan awal.

"Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara SS, KR dan YM di Pendopo Walikota dan dipertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari SS pada YM sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung, walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue," ujar Ghufron.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD) melalui Khairul Rijal dan juga Yana Mulyana yang diterima melalui Rizal Hilman (RH) sebagai Sekretaris Pribadi Wali Kota Bandung.

"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'every body happy'," kata Ghufron.

Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 Miliar.

Dari hasil OTT yang dilakukan KPK, tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sepatu branded dan sejumlah valuta asing dari tangan para tersangka.

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," tegas Ghufron.

"KPK menyayangkan ironi terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan smart city, yang tujuannya untuk mengusung konsep transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya," kata Ghufron.

Sejauh ini KPK baru menetapkan enam tersangka yang terdiri dari Yana Mulyana selaku Walikota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Kemudian, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi selaku CEO PT CIFO, dan Andreas Guntoro selaku Manager PT SMA.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI