Yana Mulyana Cs Terima Duit Suap Pakai Istilah "Nganter Musang King"

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 16 April 2023 | 04:52 WIB
Yana Mulyana digiring masuk ke dalam mobil tahanan KPK/SinPo.id
Yana Mulyana digiring masuk ke dalam mobil tahanan KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah-istilah percakapan antara Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana dengan para penyuap dari unsur swasta dalam proyek penyediaan internet Smart City kota Bandung.

Dalam percakapan tersebut, terungkap ada istilah Musang King, durian berkulit lembut dari Malaysia-Singapura yang jadi kata pengganti uang suap.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'." ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Minggu dini hari, 16 April 2023.

Adapun Musang King yang dimaksud Yana Mulyana Cs merupakan uang suap senilai hampir Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan untuk  pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung.

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," kata Ghufron.

Dalam prosesnya KPK pun menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang terdiri dari Yana Mulyana selaku Walikota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Kemudian, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi selaku CEO PT CIFO, dan Andreas Guntoro selaku Manager PT SMA.

Kini para tersangka langsung menjalani masa penahanan 20 hari pertama untuk proses penyidikan. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring ditemukannya alat bukti baru dalam proses yang berjalan.
sinpo

Komentar: