KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.
Yana jadi tersangka bersama 5 orang lainnya yang kini telah diamankan tim penyidik lembaga antirasuah. Total ada 6 tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK menetapkan 6 orang Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Sabtu, 16 April 2023 dini hari WIB.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari Yana Mulyana selaku Walikota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Kemudian, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi selaku CEO PT CIFO, dan Andreas Guntoro selaku Manager PT SMA.
Dalam konstruksinya, KPK mengungkap bahwa Yana Mulyana Cs menerima suap dari Petinggi PT SMA dan PT CIFO atas proyek proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
Adapun nilai proyek tersebut mencapai Rp2,5 miliar yang lelangnya dimenangkan PT CIFO selaku penyedia jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung.
"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," ungkap Ghufron.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.