PEMUSNAHAN MIRAS DAN NARKOBA

Polres Depok Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba Selama Periode Ramadan 2023

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 14 April 2023 | 20:10 WIB
Ilustrasi pemusnahan miras (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)
Ilustrasi pemusnahan miras (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Polres Metro Depok musnahkan barang bukti sebanyak 1.533 botol minuman keras (miras) dan narkotika jenis lainnya yang didapat selama Ramadan tahun ini.

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menyebut bahwa pihaknya berusaha mendeteksi wilayah peredaran miras serta narkotika dan berhasil mengamankan barang haram tersebut.

"Hari ini kita lakukan pemusnahan ganja dengan berat 40 Kg dan miras berbagai merek sebanyak 1.533 botol," ujar Fuady kepada wartawan, Jumat, 14 April 2023.

Menurut Fuady, barang bukti lainya yang turut dimusnahkan diantaranya sabu sebanyak 679,92 gram, tembakau sintetis 1,63 gram, dan obat-obatan jenis G sebanyak 1.500 butir.

Dia mengungkapkan, bahwa informasi dari media sosial (medsos) terdapat warung sembako dan kelontong yang berkamuflase menjual obat jenis G.

"Beredar di medsos terutama banyak warung-warung yang berkamuflase dengan menjual obat keras jenis G," tuturnya.

Lebih jauh, Fuady mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, pemakai dan pengedar.

"Memberikan kepastian hukum sesuai dengan penetapan sita untuk dimusnahkan yang dikeluarkan PN Depok, serta bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, para pemakai, dan bandar atau pengedar narkotika," kata Fuady.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI