KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Banding Ditolak, Kuat Maruf Tetap Divonis Penjara 15 Tahun

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 12 April 2023 | 20:08 WIB
Kuat Ma'ruf/SinPo.id
Kuat Ma'ruf/SinPo.id

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Kuat Ma'ruf dan penuntut umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ucap Hakim Ketua Abdul Fattah saat bacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu, 12 April 2023.

Abdul Fattah menyebut bahwa putusan PN Jaksel kepada terdakwa Kuat Ma'ruf telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Febuari 2023.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Kuat yakni terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

"Terdakwa juga tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Wahyu.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf adalah mempunyai tanggungan keluarga.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim memvonis Kuat dengan hukuman penjara 8 tahun.sinpo

Komentar: