PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 12 April 2023 | 14:58 WIB
Ferdy Sambo (SinPo.id/ Ashar)
Ferdy Sambo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di kasus pemhunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili menerima permohonan banding  Ferdy Sambo dan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat bacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu, 12 April 2023.

Singgih menyebut bahwa putusan PN Jaksel kepada terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis  hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim Wahyu menyebut bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan serta turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Untuk itu, kata Wahyu, terdakwa Ferdy Sambo diyakini melanggar melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI