TRANSAKSI MENCURIGAKAN KEMENKEU

DPR Pertimbangkan Penggunaan Hak Angket untuk Transaksi Mencurigakan Kemenkeu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 12 April 2023 | 11:54 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya segera membahas usulan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wacana ini akan dibahas di rapat internal.

"Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Kendati begitu, dia memastikan hak angket DPR akan digunakan jika penyelesaian kasus transaksi janggal masih belum jelas. "Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak klir," ucapnya.

Apalagi, kata dia, Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi III DPR kemarin mengeklaim pihaknya telah menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tindakan administratif pegawai Kemenkeu yang terseret dugaan TPPU sebagaimana temuan PPATK.

"Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang, kalau Bu Menteri sudah memberikan laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan maka kami meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 triliun itu dari 300 surat," ucap dia.

Sementara itu, dalam rapat juga anggota Komisi III DPR Benny K Harman mendukung usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

"Kita gunakan hak angket. Hak angket itu adalah hak dewan. Pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota-anggota sekian banyak, lalu usulkan itu," kata Benny.

Politikus Demokrat itu menyebut hak angket DPR digunakan apabila tim satuan tugas (satgas) yang rencananya dibentuk Komite TPPU belum mampu membongkar transaksi janggal di Kemenkeu.

Dia menambahkan hak angket DPR akan digunakan untuk LHP yang bernilai paling besar dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun. "Tapi mungkin tidak semua, khusus yang Rp189 triliun itu," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI