PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 12 April 2023 | 11:34 WIB
Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel (SinPo.id/ Ashar)
Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Terdakwa Ferdy Sambo tak hadir dalam pembacaan putusan sidang banding terkait vonis hukuman matinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada Rabu, 12 April 2023 tetap dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Majelis hakim dalam persidangan banding diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dan empat hakim anggota yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan menyebut bahwa pihak terdakwa telah mengkonfirmasi tak hadir dalam persidangan banding tersebut.

"Baik terdakwa maupun penuntut umum pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh Pengadilan Tinggi untuk memanggil mereka para pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini," ujar Binsar dalam keterangannya, Rabu, 12 April 2023.

Seperti diketahui, keempat terdakwa terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Yosua resmi mengajukan banding.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Februari 2023.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo divonis hakim dengan hukuman mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis dengan penjara 20 tahun.

Adapun Bripka Ricky Rizal divonis dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara Kuat Ma'ruf selaku PRT Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara

BERITALAINNYA
BERITATERKINI