revisi uu ite

Menkominfo Sebut RUU ITE Memuat Keadilan Restoratif

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 10 April 2023 | 16:28 WIB
Menkominfo Jhony G Plate. (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Menkominfo Jhony G Plate. (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membeberkan sejumlah poin revisi kedua pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya, memuat keadilan restoratif (restorative justice).

"Direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE, yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 April 2023. 

Politikus NasDem itu menyatakan beleid terkait keadilan restoratif itu termuat dalam Pasal 25 ayat 5 RUU ITE. "Aplikasi yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan," kata dia.

Menurut Johnny, rencana itu berdasarkan hasil diskusi publik UU ITE pada September dan Desember 2022. Berbagai masukan muncul salah satunya perlu menyertakan norma keadilan restoratif.

Selain itu, kata dia, terdapat 10 ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam revisi kedua. Dia menyatakan hal ini sejalan dengan semangat harmonisasi dengan Pasal 622 ayat 1 huruf r UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengingat usulan rancangan perubahan kedua ini disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi," ujar dia.

Johnny menekankan harmonisasi penting agar tidak terjadi kekosongan hukum UU ITE. Khususnya, pada pasal-pasal yang dicabut.

"Kita harapkan UU ini dapat diterapkan demi kepentingan dan manfaat bagi masyarakat," ucap dia.sinpo

Komentar: