DPR dan Pemerintah Sepakat RUU ITE Dibahas pada Masa Sidang Berikutnya

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 10 April 2023 | 18:26 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Payung hukum bakal dibahas pada masa sidang berikutnya.

"Fraksi-fraksi di Komisi I DPR menyetujui membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE bersama-sama dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 April 2023.

Abdul mengatakan pembahasan itu dilakukan pada masa persidangan kelima tahun sidang 2022-2023, yakni pada 16 Mei 2023 hingga 13 Juli 2023.

"Mengingat masa persidangan keempat akan berakhir minggu ini pada 13 April 2023," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Abdul menyebut jadwal pembahasan akan disesuaikan dengan jadwal rapat Komisi I DPR. Dia meminta persetujuan anggotanya dan pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Untuk jadwal pembahasan dapat disetujui?" tanya Abdul.

"Setuju," jawab anggota termasuk Johny.

Sementara itu, Johnny menjelaskan urgensi perubahan kedua UU ITE. Perubahan itu guna membuat ruang digital lebih kondusif.

Johnny mengatakan urgensi kedua, yakni masuknya permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE. Sebanyak 12 pengajuan yudisial sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.

"Perubahan kedua UU ITE disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) kepada Ketua DPR (Puan Maharani) melalui surat R-58/Pres/12/2021 pada 16 Desember 2021," ujar politikus Partai NasDem itu.sinpo

Komentar: