GUGATAN PARTAI BERKARYA

PAN Ingatkan PN Jakpus Tak Berwenang Mengabulkan Gugatan Partai Berkarya

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 08 April 2023 | 11:37 WIB
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi (SinPo.id/ Dok. PAN)
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi (SinPo.id/ Dok. PAN)

SinPo.id - Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk tidak mengabulkan gugatan Partai Berkarya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. PN Jakpus dinilai tak punya kewenangan mengadili gugatan tersebut.

"Karena keputusan hukum untuk menunda pemilu dan memasukkan Partai Berkarya tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan maka keputusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi saat dihubungi, Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.

Viva menegaskan sengketa penetapan partai politik sebagai peserta pemilu tidak bisa ditangani peradilan umum. PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut.

Politikus PAN itu bahkan menyinggung keputusan PN Jakpus yang pertama kali menerima gugatan Partai Prima. Keputusan itu pun menjadi polemik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

"Keputusan ini dipastikan akan menimbulkan potensi konflik akan memanas menjelang pelaksanaan pemilu. Dan bagi kaum di luar pemerintah akan mengaitkan persoalan ini dengan intervensi pemerintah untuk menunda pemilu. Padahal dari pemerintah sudah jelas sikapnya untuk melaksanakan pemilu tepat waktu," kata dia.

Untuk itu, dia meminta Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan atas gugatan Partai Berkarya tersebut. Ketegasan KY dibutuhkan agar tidak ada perilaku hakim yang menyimpang.

Sebelumnya, Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakpus terkait proses Pemilu 2024. Di sisi lain, KPU menegaskan siap melakukan berbagai upaya untuk melawan gugatan tersebut.sinpo

Komentar: