Akses Masuk Brigjen Endar ke Gedung KPK Dicabut, Firli Cs Dinilai Tak Hormati Dewas

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 08 April 2023 | 15:10 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Pegiat Antikorupsi, Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Brigjen Pol Endar Priyantoro sudah dicabut. Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif.

"Endar sampai saat ini masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," ujar Yudi dalam keterangannya, Sabtu, 8 April 2023.

Pria yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan bahwa seharusnya Firli Cs meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada Dewas, bukan malah menambah ruwet.

"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal," kata dia.

Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri ini menyebut, pimpinan KPK harusnya menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun.

"Namun tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK," ucap dia.

Oleh karena itu Yudi ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut.

"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," tegas dia.

Perlu diketahui bahwa KPK mencopot Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.

Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas profesional menuntaskan polemik tersebut.

Menanggapi persoalan ini, KPK menegaskan Endar dicopot karena masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK bahkan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikannya mendapat promosi di Polri.





sinpo

Komentar: