Polresta Bandung Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Rumsong
SinPo.id - Aparat Polresta Bandung mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang ditanam di rumah kosong. Tersangka yang berinisial UR alias Jegoh (50) berhasil diamankan.
"Kami mendapatkan informasi ada yang menanam tanaman ganja di sebuah rumah," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurut Kusworo, pelaku sudah berhasil memanen pohon ganja tersebut sebanyak dua kali dalam kurun waktu delapan bulan. Dia mengatakan, waktu panen ganja yang ditanam dirumah kosong itu setiap empat bulan sekali.
"Ada dua pohon tanaman ganja yang sudah dipanen oleh tersangka selama 8 bulan terakhir. Dimana perpanennya 4 bulan sekali," tuturnya.
Rumah tersebut, kata dia, seharusnya menjadi tempat yang disewakan untuk umum, bagi yang ingin menggelar resepsi pernikahan.
"Karena jarang digunakan, maka yang bersangkutan menabur bibit dan ada dua pohon ganja yang tumbuh," kata Kusworo.
Lebih lanjut, Kusworo mengatakan, tersangka mendapat bibit ganja dari temannya. Tersangka juga mengaku bahwa ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dan MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.