KASUS BLBI

Anggota Komisi III DPR Minta Satgas BLBI Telusuri Seluruh Aset Obligor

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 29 Maret 2023 | 07:22 WIB
diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI', di Kompleks Parlemen
diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI', di Kompleks Parlemen

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan banyak aset milik obligor yang tercecer selama lebih dari 20 tahun. Bahkan aset yang semula berupa tanah dan kebun sekarang berubah menjadi real estate.

"Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset," kata Wihadi dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI', di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Dia mempertanyakan pendataan Satgas BLBI mengenai aset-aset obligor tersebut. Salah satu obligor yang diketahui belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah itu adalah Lydia Muchtar dan Atang Latief, pemilik Bank Tamara yang saat ini berubah nama menjadi Tamara Center.


Berdasarkan pengumuman Satgas BLBI di media cetak nasional, keduanya akan dipanggil Satgas BLBI untuk dimintai melunasi kewajiban mereka ke negara pada 30 Maret 2023. 

Dia menilai Undang-Undang (UU) Perampasan Aset perlu didorong agar apa yang menjadi aset BLBI bisa dirampas negara dengan harga yang mungkin sudah berkali-kali lipat. Namun, dia mempertanyakan keseriusan pemerintah membuat UU tersebut.

"Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segalam macam asetnya itu," ucap Wihadi.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mengatakan para obligor merupakan orang-orang yang membuat negara ini hampir bangkrut. Banyak para obligor juga tidak tersentuh penegakan hukum, bahkan mereka menunggu giliran masuk daftar orang kaya di Indonesia saat ini.

"BLBI memang punya sejarah panjang, sejarah panjangnya sampai sekarang (tapi) ujungnya masih belum kita ketahui. Penyelesaiannya seperti apa terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah," tegasnya. 

Misbakhun menyampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban hari ini pihaknya mempertanyakan sejauh mana penelusuran aset yang dilakukan Satgas BLBI. 

Khususnya, aset yang sekarang dikuasai obligor dan bisa kembali kepada pemilik lama melalui berbagai skema. Sementara dalam Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) tidak diperbolehkan segala macam cara mengembalikan aset kepada pemiliknya. 

"(BLBI) harus tegas, tegas dalam artian melakukan asset tracing. Supaya apa? Preseden membangkrutkan Negara melalui mekanisme utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme perbankan itu tidak berulang," ucap Misbakhun. 

Asset tracing sendiri dijelaskan dia adalah aset yang sudah disita negara kemudian dijual kembali. Keberadaannya tidak dikuasai kembali oleh pemilik lamanya. Baik itu aset yang bersifat produktif atau aset yang bersifat tetap atau aset yang lain, termasuk hak-hak penguasaan.

"Inilah yang kalau menurut saya, kalau kita berbicara tentang BLBI, harus didorong pemerintah melakukan upaya. Karena di Satgas BLBI ini ada Menkopolhukam, ada PPATK, ada Bareskrim, ada Jaksa Agung dan sebagainya," kata Misbakhun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI