Komisi VIII DPR Sepakat Jemaah Lunas Tunda 2022 Tak Dikenakan Biaya Tambahan
SinPo.id - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyepekati calon anggota jemaah haji yang lunas tunda 2022 tidak perlu menambah biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444.
"Insyaallah (rapatnya) lancar dan kita bersepakat insyaallah semua yang sudah lunas tidak boleh ada penambahan biaya apapun," kata anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
Yandri mengatakan data Kementerian Agama (Kemenag) ada 7.901 calon anggota jemaah yang belum terdata. Untuk itu, Komisi VIII bakal mendalami usulan Kemenag soal penambahan data jemaah haji yang lunas tapi belum terdata saat keputusan rapat kerja yang lalu.
"Maka tadi atau sekarang sedang berlangsung sedang pendalaman terhadap usulan dari Kemenag, ada penambahan data jamaah haji yang lunas tapi belum ter-cover dari keputusan raker 15 Februari yang lalu," ujar Yandri.
Yandri mengungkap alasan adanya penambahan jemaah haji oleh Kemenag. Sebab, jemaah kabupaten/kota belum masuk laporan terkini.
"Karena ternyata dari pihak bank atau dari jemaah itu sendiri, dari Kemenag kabupaten/kota belum masuk laporan terkini. Kan berjalan terus nih maka tadi saya pastikan data itu sebuah kepastian tidak boleh kurang, tidak boleh lebih," kata Yandri.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan calon anggota jemaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah BPIH 1444 H. Usul ini disampaikan Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI.
Yaqut menyebutkan data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Namun, sampai 7 Maret 2023, ada 218 anggota jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 anggota jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya sehingga jumlahnya menjadi 83.490 anggota jemaah.
"Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang," kata Menag beberapa waktu lalu.