Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Terima Duit Hingga Rp 8,7 M
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat (AE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran kepada penyelenggara negara.
Keduanya kini telah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Dalam kasus ini, Ben dan istri diduga menerima aliran uang hingga Rp8,7 miliar rupiah.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survey nasional," Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung KPK, Selasa 28 Maret 2023.
Johanis Tanak menyampaikan, kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Ia diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai pihak.
"Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," katanya.
Sedangkan Ary selaku istri Ben yang merupakan anggota DPR RI, diduga berperan aktif dalam kasus ini. Ia diduga memerintahkan beberapa pihak untuk memberikan sejumlah uang dan barang mewah.
"Diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben dan Istri dari berbagai pihak.
Diketahui, Ben dan Ary ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.