KPK Duga Korupsi Cukai Rokok Rugikan Negara Rp250 Miliar Lebih

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 28 Maret 2023 | 08:56 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 250 miliar lebih. 

"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin 27 Maret 2023. 

Ali mengatakan, lembaga antirasuah juga bakal mendalami terkait dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai dalam kasus ini. Saat ini, KPK masih mendalami penetapan dan perhitungan fiktif dalam perkara ini. 

"Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari bea cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain terkait dengan cukainya tadi," ujarnya. 

Diketahui, KPK memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. 

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2023. 

Ali mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, Ali belum membeberkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Saat ini, lembaga antirasuah masih mendalami perkara ini untuk mendapatkan kecukupan alat bukti. Pengumuman tersangka sekaligus konstruksi perkara bakal disampaikan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

"Kasus ini juga sudah ada tersangkanya, tapi nanti kita umumkan jika kita rasa barang buktinya sudah cukup," kata Ali.  

Ali mengatakan kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, sehingga merugikan keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, dan lain-lain. 

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ucapnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI