PENGANIAYAAN DAVID OZORA

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:48 WIB
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit)
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit)

SinPo.id - Polisi telah melimpahkan berkas tahap I Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Sabtu, 25 Maret 2023.

Menurut Trunoyudo, saat ini jaksa masih meneliti berkas kedua tersangka. Akan tetapi, Dia enggan merinci kapan berkas kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak diselesaikan dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan opsi restorative justice kepada korban maupun pelaku.

"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan restorative justice sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata Ketut dalam keterangannya pada Minggu, 19 Maret 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI