PELECEHAN SEKSUAL

Lecehkan Anak Tiri, Oknum ASN di NTT Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:31 WIB
Ilustrasi pelecehan anak (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pelecehan anak (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polres Alor menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga merupakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NMA di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pria 43 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena mencabuli seorang anak di bawah umur yakni 16 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya.

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu James Jems Mbau seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu, 25 Maret 2023.

NMA ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu. Penahanan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA, atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu. Dia juga mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Dan baru dilaporkan pada 21 Februari 2023.

“Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI