Korupsi Lukas Enembe

Telusuri Aliran Investasi Lukas Enembe, KPK Periksa Pejabat Asuransi Manulife

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 21 Maret 2023 | 17:30 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani sebagai saksi pada Selasa, 21 Maret 2023.

Langkah ini dilakukan dalam rangka menelusuri aliran dana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) yang diduga digunakan untuk investasi dalam beberapa kegiatan usaha. 

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Tanti Meylani (Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa 21 Maret 2023. 

Pejabat Asuransi Manulife itu dicecar penyidik soal aliran uang yang diduga dijadikan modal usaha oleh Lukas. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka LE yang kemudian di investasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Ali. 

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. 

Ali bilang, masa penahanan Lukas Enembe ditambah selama tiga puluh hari hingga 12 April 2023. 

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik untuk 30 hari kedepan dimulai 14 Maret 2023 s/d 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Ali, dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023. 

Ali mengatakan, penambahan masa penahanan ini dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan. 

"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Lukas sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono juga sudah resmi ditahan KPK.

KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar. Selain menyita aset berharga milik Lukas, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76.2 Miliar. 

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua terkait dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Sejumlah alat bukti yang disita KPK antara lain berupa dokumen dan perangkat CCTV yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI