Rapat Paripurna DPR RI Setujui Perry Warjiyo Jadi Gubernur Bank Indonesia Periode 2023-2028
SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 pada Selasa, 21 Maret 2023.
Persetujuan diambil setelah Komisi XI DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang menyepakati Perry secara aklamasi untuk menjadi Gubernur BI lagi.
“Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, berintegritas, dan amanah,” kata Ketua DPR Puan Maharani di ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa 21 Maret 2023.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain pengesahan Gubernur BI, Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kemudian Ketua DPR RI juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), menjadi inisiatif DPR RI.