PEMILU 2024

Anggota Bawaslu RI: Tolong Jangan Ajak Penyelenggara Pemilu ke Warkop

Laporan: Sinpo
Senin, 20 Maret 2023 | 02:20 WIB
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Sekolah Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera di kantornya, Sabtu 18 Maret 2023
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Sekolah Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera di kantornya, Sabtu 18 Maret 2023

SinPo.id -  Anggota Bawaslu Puadi meminta partai politik dan peserta pemilu untuk menghormati etika penyelenggara. Salah satu di antaranya, kata dia, jangan mengajak bertemu di warung kopi. 

“Berkenaan dengan etika, teman – teman tolong jangan banyak jebakan batman ke penyelenggara, saya berharap tolong jangan ajak penyelenggara untuk nanya regulasi berdua di warung kopi, datang saja ke kantor dan tanya regulasi, tidak susah kok”, kata dia.

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan Sekolah Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera di kantornya, Sabtu 18 Maret 2023. 

Dia menegaskan pertemuan antara peserta dan penyelenggara pemilu di warung kopi dapat menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Yaitu pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan mengenai tugas Bawaslu berkenaan dengan tugas pencegahan dan tugas penindakan sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kepada rekan-rekan dari partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus ikuti aturan main dan berkepastian hukum serta tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang ada”, ungkapnya.

Saat melakukan proses pencegahan dan pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu juga melakukan proses penindakan dan pintu masuknya ada dua. Pertama, kata dia, laporan dan kedua melalui temuan.

"Laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu. Sementara temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan," jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam diskusi tersebut, Puadi juga menjelaskan mengenai apa itu pelanggaran pemilu dan apa saja jenis-jenis pelanggarannya. "Jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI