Kejati DKI Klarifikasi Tawaran JR untuk Kasus Penganiayaan David
SinPo.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani memastikan akan menangani kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy secara profesional. Dia memberikan klarifikasi soal isu kasus penganiayaan itu diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative atau JR
"Karena itu kan demokrasi di Indonesia. Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Reda kepada wartawan di Jakarta, Minggu 19 Maret 2023.
Upaya klarifikasi itu, kata dia, perlu dilakukan supaya pemberitaan soal penanganan kasus di kejaksaan tidak melebar kemana-mana. Setelah menjenguk David di RS Mayapada beberapa waktu lalu, dia ditanya mengenai peluang adanya RJ di kasus tersebut. Reda kemudian menjelaskan konsep RJ dalam UU sistem peradilan anak, mengingat salah satu pelaku dan korbannya merupakan anak yaitu anak AG dan korban David.
"Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi," ujarnya.
Dia menjelaskan soal konsep diversi.
Menurut dia, perdamaian dilakukan apabila ada kesepakatan antar pelaku dan korban yang bisa dilakukan terhadap kasus dengan kriteria tertentu. Hingga kini, kondisi David masih belum pulih. sehingga mustahil apabila dilakukan perdamaian.
"Itulah saya menggambarkan konsep pelaku anak itu ada yang dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu juga harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan atau keluarganya. Terus juga ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan itu. Sedangkan ini proses anak ada percepatan, saat ini korban belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," imbuhnya.