Korupsi BTS, Kejagung Bakal Gelar Perkara Tentukan Status Johnny G Plate

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 Maret 2023 | 17:35 WIB
Menkominfo Johnny G Plate/SinPo.id
Menkominfo Johnny G Plate/SinPo.id

SinPo.id -  Menkominfo Johnny G Plate rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini untuk menentukan status Johnny.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini yang bersangkutan ditanya sebanyak 26 pertanyaan.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," ucapnya.

Kuntadi menambahkan, bahwa saksi yang diperiksa Kejagung hari ini terkait kasus korupsi BTS Kominfo sebanyak 6 orang.

"Saya tambahkan. Pada hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi lain, sebanyak 6 orang. Satu dari Kominfo, 3 dari BAKTI, dan 2 dari swasta," ujar Kuntadi menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI