Harta Tak Wajar Pejabat Dirjen Pajak
SinPo.id - Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan terkejut saat medapat laporan mengenai harta kekayaan ratusan pejabat Direktorat jenderal pajak kementerian keuangan. Selain punya harta fisik, terdapat 134 pejabat Dirjen pajak mengivestasikan kekayaannya di 280 perusahaan konsultan pajak.
Temuan itu berdasarkan analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk enam perusahaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang hampir semuanya atas nama istrinya.
"134 punya saham. Misal RAT (Rafael Alun Trisambodo) punya enam, hampir semua nama istri," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Pahala juga menyebut 280 usaha yang sahamnya dimiliki pejabat pajak tersebut merupakan perusahaan tertutup atau tidak terdaftar di bursa. KPK menilai saham pejabat pajak di perusahaan konsultan yang terkait dengan peran dan wewenang pekerjaan itu sangat beresiko terjadi korupsi.
Alasannya pegawai pajak berhubungan dengan wajib pajak, hal itu bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya. Jika proses penerimaan langsung melalui transfer akan terlihat di rekening bank para pegawai pajak. Namun, jika penerimaan lewat perusahaan tidak akan terlihat di LHKPN.
Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang sebesar Rp37 miliar di safe deposit box salah satu bank BUMN. Uang puluhan miliar itu diduga hasil suap.
"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPTAK Ivan Yustiavanda, Jumat, 10 Maret 2023.
Meski Ivan tak membeberkan jumlah pasti uang tersebut. Dia hanya mengonfirmasi uang tunai milik ayah dari Mario Dendy Satriyo tersebut jumlahnya besar. temuan itu juga belum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Masih dalam proses di PPATK," ujar Ivan menambahkan.
Temuan ini menunjukkan adanya potensi terjadinya praktik dugaan korupsi yang perlu segera diinvestigasi lebih lanjut oleh KPK. Tak hanya itu, PPATK sebelumnya telah memblokir puluhan rekening milik Rafael dan keluarganya senilai Rp500 miliar lebih. Termasuk milik istri dan anak-anaknya.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Menurut PPATK, ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael.
**
Pejabat Pajak Berharta Melimpah, dipanggil Lembaga Antirasuah
Kepemilikan harta termasuk saham di perusahaan konsultan pajak tak hanya dimilki Rafael. Belakangan KPK berencana memanggil sejumlah pejabat pajak yang terlibat. Di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro yang dinilai punya hubungan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Catatan Lembaga antirasuah itu menyebutkan istri Wahono tercatat memiliki saham di dua perusahaan milik istri Rafael di Minahasa Utara.
"Dari hasil analisa kita di LHKPN, ternyata saudara RAT kan, istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan, yang bergerak di Minahasa Utara, yang punya perumahan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
KPK menyebut harta yang dimiliki Wahono Saputra sekitar kurang lebih Rp14 miliar. KPK memastikan pemanggilan itu bukan berdasar pada besar atau kecilnya harta yang dilaporkan, namun ada keterkaitan dengan penelusuran aset milik Rafael.
"Tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT," kata Pahala menjelaskan.
Selain Wahono, KPK juga juga diagendakan memanggil Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (APR) untuk klarifikasi LHKPN. Andhi Pramono sedang menjadi sorotan, setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial. Sedangkan dalam LHKPN periodik tahun 2021, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp13,7 miliar yang dilaporkan pada 16 Februari 2022.
Sebelumnya KPK juga memeriksa Mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto terkait laporan harta kekayaan miliknya. Eko diperiksa sekitar delapan jam mengatakan berterimakasih dapat kesempatan mengklarifikasi hartanya.
“Saya sebagai warga negara yang baik saya menghadiri, untuk hasil nanti bisa ditanyakan kepada KPK," kata Eko usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa 7 Maret 2023.
Eko mengatakan tak pernah bermaksud memamerkan hartanya di media sosial. Ia mengaku data yang telah disimpan secara pribadi dicuri dan kemudian menjadi viral.
"Saya tidak pernah berniat untuk pamer harta, seperti yang disampaikan secara viral. Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya yang saya simpan secara private, dicuri kemudian di-framing dan beredarlah seperti yang rekan- rekan ketahui," ujar Eko menjelaskan.
Meski begitu Eko menyatakan minta maaf jika unggahannya yang dianggap pamer itu, mencederai kepercayaan publik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021, Eko Darmanto Rp6,72 miliar, dengan aset paling besar tanah dan bangunan, senilai Rp12,5 miliar. Tak hanya Eko, istrinya dan anaknya juga dimintai keterangan lembaga anti rasuah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kehadiran istri dan anak Eko sesuai dengan data wajib lapor LHKPN setidaknya bisa tiga nama, atas nama dirinya sebagai penyelenggara negara, pasangan atau istrinya, dan anak.
"Dalam LHKPN wajib lapor setidaknya bisa tiga nama, atas nama dirinya sebagai penyelenggara negara, pasangan atau istrinya, dan ketiga atas nama anaknya," kata Ali Fikri.
Klarifikasi terhadap keluarga Eko itu mengacu pemeriksaan dari LHKPN yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap faktual harta yang dimasukan.
"Jadi klarifikasi itu secara teknis data yang dimiliki itu di-cross check terhadap wajib lapor, apakah kemudian sesuai dengan data yang dimasukan di LHKPN-nya, berikutnya dilakukan analisis lebih lanjut," kata Ali menjelaskan.
Kemewahan harta pejabat pajak menimbulkan reaksi dari DPR RI di senayan yang mendesak agar Menteri Keuangan Sri Mulyani mendisiplinkan perilaku aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Senayan berharap penertiban agar uang yang berasal dari para wajib pajak benar-benar diterima negara atau daerah,
“Menteri Keuangan dan para kepala daerah memiliki kewajiban untuk menertibkan agar uang dari para wajib pajak benar-benar diterima negara atau daerah dalam rangka pembangunan serta kesejahteraan rakyat," kata anggota Komisi III DPR RI, Santoso.
Menurut Santoso, para ASN Ditjen Pajak yang mempertontonkan kekayaan di publik mesti segera disadarkan. Sebab, perbuatan itu memperlihatkan kepada masyarakat jika kekuasaan jabatannya digunakan untuk tujuan memperkaya diri.
"Gaya hidup yang dipertontonkan oleh para ASN pajak mulai dari pusat dan daerah harus ditertibkan karena itu menunjukkan bahwa jelas oknum pegawai pajak itu menyalahgunakan, menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri," ujar Santoso menambahkan.
Santoso menilai tunjangan kinerja dengan nominal besar yang diberikan kepada pejabat pajak justru ditunjukan agar para pegawai tersebut tidak menyalahgunakan jabatannya terhadap wajib pajak.
Ia yakin KPK bakal mengungkap kabar adanya kelompok atau geng pejabat di Ditjen Pajak yang berharta melimpah. Terlebih, jika kekayaan itu didapat dari hasil merugikan keuangan negara.
"Jika geng yang diindikasikan itu benar adanya dan dibongkar oleh KPK maka pendapatan negara melalui pajak akan naik secara signifikan untuk APBN dan APBD," katanya. (*)