KPK Perpanjang Masa Tahanan Ricky Ham Pagawak

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 11 Maret 2023 | 07:20 WIB
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak/Istimewa
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak/Istimewa

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 s/d 20 April 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Sabtu 11 Maret 2023. 

Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. 

"Kegiatan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menggeledah lokasi-lokasi yang diduga dapat menerangkan dugaan perbuatan dari Tersangka dimaksud," kata Ali. 

Diketahui, Ricky Ham Pagawak resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. 

Dalam perkara ini, KPK telah menyita banyak aset mewah selama proses penyidikan. Tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 110 orang sebagai saksi dalam kasus ini. 

Adapun sejumlah aset yang disita selama proses penyidikan kasus ini, diantaranya berupa bidang tanah, apartemen hingga mobil mewah yang disita dari beberapa lokasi di wilayah berbeda-beda. Antara lain di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat. 

Dalam kontruksi perkara, Ricky Ham Pagawak diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, dan diduga juga dilakukan tindak pencucian uang untuk menyamarkan uang dari hasil korupsinya. 

Sejauh ini, Ricky diduga menikmati uang sejumlah sekitar Rp200 Miliar, terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang. Hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik. 

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 







BERITALAINNYA
BERITATERKINI