Rekontruksi Kasus Mario Dandy, Polisi Bagi jadi Tiga Kluster

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 10 Maret 2023 | 17:05 WIB
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit)
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit)

SinPo.id - Polisi mengelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa dalam reka ulang adegan atau rekontruksi Mario Dandy akan dibagi menjadi tiga kluster. 

"Rekontruksi dilakukan di tiga kluster," ujar Hengki di lokasi rekontruksi pada Jumat 9 Maret 2023.

Sedangkan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa ketiga kluster itu dilakukan mulai dari merencanakan penganiayaan oelh Mario Dandy dan juga pacarnya, AG (15).

"Nanti pada saat kita melakuakn rekonstruksi, yang pertama kita akan memeragakan adegan di mana mulai adanya rencana dari tsk MDS dan anak AG. Sesuai dari hasil berita acara itu dijemput di sekolahnya. Jadi kita umpamakan nanti," ujarnya.

Kemudian, kata dia, ada adegan dimana Mario Dandy dan AG menjemput Shane Lukas atau SLR dan langsung menuju lokasi kejadian.

"Nanti adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban, di situ ada adegan," ucap penyidik.

Selanjutnya, reka adegan lainnya yakni melakukan penganiayaan Mario Dandy kepada David. Hingga akhirnya, adanya pertolongan dari saksi yang berinisial R dan N dengan membawa David ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Kemudian setelah dari sana menuju ke TKP tempat terjadinya peristiwa penganiayaan. Terakhir ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi terhadap korban menuju rumah sakit," katanya.sinpo

Komentar: