Konsulat RI Tawau Pulangkan Ratusan WNI yang Dideportasi dari Depot Imigresen

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 10 Maret 2023 | 17:37 WIB
Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 246 orang WNI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau/Kemlu
Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 246 orang WNI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau/Kemlu

SinPo.id - Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 246 orang warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT), setelah selesai menjalani proses hukum dan dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.

Proses pemulangan menggunakan feri penyeberangan yang disediakan secara khusus melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara.

"Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan 3 anak laki-laki," kata Konsulat RI Tawau, Jumat 10 Maret 2023.

WNI yang dideportasi tersebut, terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia dan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya sembilan kasus.

Dari Kalimantan Utara sebanyak 70 orang, Sulawesi Tenggara lima orang, Sulawesi Selatan 107 orang, Sulawesi Barat 11 orang, Sulawesi Tengah dua orang, Nusa Tenggara Timur 44 orang, Nusa Tenggara Barat empat orang, Jawa Timur dua orang, dan Maluku satu orang.

Sebelum dideportasi, para WNI terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan para deportan dan kesiapan mereka untuk proses pemulangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI