Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, KPK Sita Rp5,6 Miliar

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 10 Maret 2023 | 14:25 WIB
Konferensi pers penahanan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SinPo.id/ Zikri)
Konferensi pers penahanan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SinPo.id/ Zikri)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp5,6 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI) sebagai tersangka. Saiful juga telah resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. 

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 Miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, kepada wartawan, Jumat 10 Maret 2023. 

Ali mengatakan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah seperti tas, handphone, hingga logam mulia. Tak hanya itu, dikatakan Ali, penyidik juga masih akan terus menelusuri bukti lain yang diduga diterima Saiful sebagai gratifikasi. 

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh Tersangka SI dimaksud," kata Ali. 

Dalam kontruksi perkara, Saiful diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 Miliar dalam bentuk uang maupun barang. Gratifikasi tersebut diduga diberikan dengan dalih pemberian hadiah ulang tahun hingga sebagai uang lebaran. 

"SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Selasa 7 Maret 2023. 

Selain diduga menerima uang, Saiful juga diduga menerima sejumlah barang, yang diantaranya berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dan berbagai macam tas mewah dengan merek internasional serta berbagai handphone mewah dengan merek terkenal. 

Saiful diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang diantaranya ialah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam perkara sebelumnya, Saiful sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada 5 Oktober 2020 oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya. Ia terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI