Kejagung Kembali Panggil Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Besok

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 10 Maret 2023 | 12:40 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate/Kominfo
Menkominfo Johnny G. Plate/Kominfo

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informartika Johnny G Plate, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

"Jadwal pemeriksaannya, Rabu jam 9 pagi minggu depan," kata Kapuspenkum Kejagung kepada SinPo.id, Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut Ketut, pihaknya belum mengetahui pasti apakah yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita hanya memanggil, kalau tidak hadir kita panggil kembali. Jika ingin mengetahui pasti apakah beliau hadir, coba tanyakan langsung ke bersangkutan," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan upaya pemeriksaan Menkominfo, Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 14 Februari 2023.

Selain Johnny, Kejagung juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, seperti K selaku Direktur PT Elabram System dan DA selaku pihak swasta.

Kemudian, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Johny sempat dipanggil penyidik Kejagung pada 9 Februari 2023 lalu. Namun, politisi Partai NasDem itu mangkir dari panggilan penyidik dan meminta dijadwalkan ulang pada 14 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka di kasus korupsi BTS Kominfo. Proyek ini dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kominfo.

Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9 ribu tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun.

Kelima tersangka di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.

Adapun pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE.

Pengerjaan proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2021, namun ternyata malah molor. Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik rasuah sebagai penyebab molornya target tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI