Pencabutan Gugatan Prima Disebut Solusi Mengakhiri Polemik Putusan PN Jakpus

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 08 Maret 2023 | 22:04 WIB
Diskusi bersama koordinatoriat wartawan parlemen (KWP)/SinPo.id
Diskusi bersama koordinatoriat wartawan parlemen (KWP)/SinPo.id

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyebut pencabutan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi salah satu solusi mengakhiri polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024.

"Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan," kata Taufik dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan MPR RI bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Menurut Taufik, proses hukum bisa disetop dengan mencabut gugatan tersebut. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Prima terkait layak atau tidaknya menjadi peserta Pemilu 2024.

"Nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang dan kemudian sudah mengecek ulang. Akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu maka segera nyatakan itu," ujar Taufik.

Ketua Fraksi NasDem MPR itu meyakini dua instrumen tersebut merupakan langkah solutif mengakhiri polemik. Sehingga, Pemilu 2024 bisa dilaksanakan sesuai jadwal.

"Kita enggak terpikir lagi nih ada putusan yang menyandera untuk menunda pemilu. Masukkan Partai Prima, damai, cabut gugatan, selesai," kata Taufik. 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI