Polisi Tahan AGH di Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Laporan: Sinpo
Kamis, 09 Maret 2023 | 00:39 WIB
Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi/Kompas.com
Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi/Kompas.com

SinPo.id -  Aparat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). AGH ditahan selama 7 hari di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan upaya 
penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.

"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif," kata dia dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023. 

Menurut dia, upaya penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. Untuk alasan objektif, kata dia, hukuman pelaku di atas 5 tahun. Sementara alasan subjektifitas, polisi menahan AG karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

"Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," ujarnya.

Penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap AG ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI