Kasus Mario Dandy, AG Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 08 Maret 2023 | 14:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Humas Polri)

SinPo.id - AG teman wanita Mario Dandy yang merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut lantaran AG masih di bawah umur, pemeriksaan yang bersangkutan akan didampingi oleh sejumlah pihak.

"Iya diperiksa hari ini (AG), rencana Pukul 10.00 WIB," ujar Trunoyudo, Rabu, 8 Maret 2023.

Menurut Trunoyudo, AG akan didampingi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," tuturnya.

Seperti diketahui, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan telah meningkatkan status hukum AG, teman wanita Mario Dandy. Kini status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dari sebelumnya berstatus saksi.

"Ada perubahan status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata dia, pada Kamis 2 Maret 2023.

Upaya peningkatan status hukum AG itu, kata dia, karena diduga tidak jujur ketika memberikan keterangan sebagai saksi. 

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WA, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonfik dengan hukum," tuturnya.

Kendati demikian, Hengki menegaskan, bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka, karena  masih anak di bawah umur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI