Ribuan Warga Mimika Gelar Aksi Damai Tolak Kriminalisasi Johannes Rettob

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 07 Maret 2023 | 20:11 WIB
Aksi damai menolak kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Dok Istimewa.
Aksi damai menolak kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Dok Istimewa.

SinPo.id - Ribuan masyarakat ikut dalam aksi damai menolak kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Massa aksi berkumpul di area Graha Eme Neme Yauware dan bergerak bersama menuju Kantor Kejari Mimika pada Selasa, 7 November 2023. 

Koordinator Aksi Damai Mimika Membangun, Marianus Maknaipeku, menyampaikan aksi ini berjalan atas kegelisahan masyarakat yang tidak ingin pembangunan di Mimika terhambat oleh politisasi hukum terhadap Johannes Rettob.

“Kami sudah mengalami penderitaan sebelumnya dan saat ini ketika pembangunan di Mimika sangat terasa, kenapa ada pihak tak bertanggung jawab yang memainkan hukum?” kata Marianus, dalam keterangan tertulis kepada media.

Marianus menyampaikan massa aksi yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk perlawanan terhadap Kejati Papua dan Kejari Mimika yang dinilai tidak melakukan proses hukum dengan benar, mempolitisasi, dan melakukan kriminalisasi terhadap kasus hukum Johannes Rettob.

Kehadiran ribuan massa ini sekaligus untuk memberikan dukungan moril kepada Johannes Rettob yang akan mengikuti sidang Pra Peradilan di Jayapura, pada Rabu, 8 Maret 2023z

“Kami ingin Mimika aman, pembangunan terlaksana dan dapat dinikmati masyarakat. Maka janganlah hukum diperjualbelikan, dipermainkan,” kata Marianus yang juga merupakan Ketua Adat Suku Kamoro, Wilayah Adat Bomberay, Mimika, Papua Tengah.

Kasus yang dialamatkan kepada John Rettob juga pernah dilaporkan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mimika Jenny O Usmani ke Polda Papua. Saat kasus itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara maupun unsur memperkaya diri sendiri.sinpo

Komentar: