Mantan Bupati Sidoarjo Resmi di Tahan KPK Terkait Gratifikasi di Kalangan Pemkab Sidoarjo

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 07 Maret 2023 | 19:10 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah resmi di tahan KPK terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar (Ashar/SinPo.id) Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah resmi di tahan KPK terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar (Ashar/SinPo.id) Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah resmi di tahan KPK terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar (Ashar/SinPo.id) Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah resmi di tahan KPK terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar (Ashar/SinPo.id) Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah resmi di tahan KPK terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar (Ashar/SinPo.id) Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah resmi di tahan KPK terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar (Ashar/SinPo.id) Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah resmi di tahan KPK terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar (Ashar/SinPo.id) Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah resmi di tahan KPK terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar (Ashar/SinPo.id) Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah resmi di tahan KPK terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar (Ashar/SinPo.id)
Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah resmi di tahan KPK terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7 Maret 2023). Tersangka mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah selama menjabat menerima gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar. Syaifullah melanggar pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI