Mantan Bupati Sidoarjo Resmi di Tahan KPK Terkait Gratifikasi di Kalangan Pemkab Sidoarjo
SinPo.id - Mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7 Maret 2023). Tersangka mantan Bupati Sidoarjo Syaifullah selama menjabat menerima gratifikasi di kalangan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar. Syaifullah melanggar pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu