Buntut Putusan Penundaan Pemilu, KNPI Riau Laporkan Hakim PN Jakpus ke Polisi

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 07 Maret 2023 | 19:13 WIB
Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus/KNPI
Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus/KNPI

SinPo.id -  Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau melaporkan Hakim beserta Perangkat di PN Jakarta Pusat ke Polda Riau pada Selasa, 7 Maret 2023.

Laporan ini dilayangkan lantara para hakim dan perangkatnya itu merupakan pihak yang memutus penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Mewakili masyarakat indonesia yang sudah terlanjur menjadi korban atas sikap dan putusan yang melawan hukum tersebut, tegas kami sampaikan bahwa kelima orang terlapor itu wajib dipanggil, dimintai keterangan dan penjelasan," ujar Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus dalam keterangannya, Selasa, 7 Maret 2023.

Larshen menilai para terlapor sudah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan konstitusi negara, mulai dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7 UUD NRI 1945 serta Pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Apakah terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yakni bersama-sama dengan secara sengaja menggunakan Jabatannya untuk melanggar konstitusi, sehingga terbukti menimbulkan kekhawatiran, mengancam kondusifitas kehidupan masyarakat hingga potensi menimbulkan chaos politik di seluruh tanah air" ungkap dia

Larshen juga meminta para terlapor menerima sanksi secara pidana, selain juga sanksi administratif dan kode etik oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) Pusat.

"Tolong kami bapak Kapolda Riau! Segera panggil lelima telapor itu. Mereka sudah terbukti menimbulkan kekacauan, hingga akhirnya para pejabat dan masyarakat di negeri ini menjadi korbannya. Ayo kita dukung Polisi panggil dan tangkap Kelima orang itu!" ujar Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

"Ayo pemuda Indonesia, bersatulah! Konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki negeri. Ayo lawan hakim yang melanggar konstitusi!" tutup Larshen Yunus.

Dalam laporannya, KNPI Riau menyertakan nama-nama yang menjadi Terlapor, mulai dari T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim, yang menjabat selaku Hakim Madya Utama dengan Pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IVC), Bakri yang merupakan Anggota Majelis Hakim, menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan Pangkat Pembina Utama Madya (Golongan IVD) serta Dominggus Silaban, Hakim yang posisi dan Jabatannya sama dengan Hakim Bakri.

Laporan tersebut juga menyertakan nama Bobi Iskandardinata, selaku Panitera Pengganti dan Dian Aria Achyani, sebagai Jurusita Pengganti pada PN Jakarta Pusat.sinpo

Komentar: