Anggota DPRD Salahkan Anies Terkait Korban Kebakaran Plumpang, Ini Sebabnya
SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Johnny Simanjuntak menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu pihak yang bersalah atas jatuhnya korban kebakaran di depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Hal itu berkaitan dengan kontrak politik saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Dimana, Anies menjanjikan akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara kepada warga Tanah Merah jika terpilih, padahal lahan tersebut milik Pertamina.
"Beliau (Anies) menandatangani fakta integritas. Itu jelas itu. Fakta integritas tidak akan memindahkan mereka, bahkan memperjuangkan warga itu mendapat seluruh ya yang saya dengar bahkan memberikan semacam hak kepemilikan gitu kepada warga, kalau beliau terpilih," kata Jhonny dalam keterangannya Selasa, 7 Maret 2023.
Politikus PDIP itu menilai pemberian IMB ini merupakan akal-akalan Anies. Sebab, Anies mengiming-imingi pemberian IMB ini dengan alasan agar warga bisa mendapatkan hak dasar seperti air hingga perbaikan jalan.
Kemudian, lanjut Jhonny, pada saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 di masyarakat Tanah Merah tersebar antitesis jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terpilih menjadi Gubernur, maka mereka akan digusur.
"Ketika Anies memberikan IMB kawasan, ini sama saja seperti meninabobokan masyarakat. Menurut saya ini hanya akal-akalan karena sudah dituntut masyarakat sejak Pilkada 2017," ujarnya.
Saat Anies terpilih sebagai Gubernur Jakarta, kata Jhonny, Anies kebingungan untuk merealisasikan janjinya tersebut kepada warga Tanah Merah. Sebab, tanah di lokasi tersebut milik Pertamina, dan tidak bisa semata-mata memberikan bukti hak miliknya.
"Memang bagaimana Anies bisa merealisasikan hak kepemilikan, Ini kan tanah Pertamina. Enggak segampang itu. Yang memberikan itu, bukti hak miliknya, itu kan berhubungan dengan BPN juga kan, enggak segampang itu," urai Jhonny.
Menurut Jhonny, padahal secara faktual masyarakat sudah bisa membangun tempat tinggal dilokasi tersebut tanpa izin yang diberikan oleh Anies.
"Tapi kembali lagi, sejak awal itu kan tanah Pertamina. Dan memang objek vital seperti itu tidak boleh ada pemukiman padat penduduk di sekitarnya," tandasnya.