Dugaan Gratifikasi, KPK Resmi Tahan Eks Bupati Sidoarjo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur yang saat itu menjerat Saiful bersama dua tersangka lainnya.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka, SI," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 7 Maret 2023.
Alex mengatakan, Saiful Ilah ditahan untuk dua puluh hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK hingga 26 Maret 2023.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 s/d 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Alex.
Alex juga membeberkan kontruksi perkara dalam perkara gratifikasi ini. Alex mengatakan, Saiful yang saat itu menjabat Bupati Sidoarjo, periode 2010 s/d 2015 dan berlanjut diperiode 2016 sampai 2021, diduga menerima banyak gratifikasi baik berupa uang mauoun barang.
"Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," tutur Alex.
Alex juga menyebut, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.
"Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya," kata Alex.
Alex juga membeberkan sejumlah barang yang diterima Saiful, diantaranya berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," jelasnya.
Atas perkara ini, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Surabaya sudah memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Saiful ilah, pada 5 Oktober 2020.
Majelis hakim menyatakan Saiful terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Saiful saat itu dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.